JAMBI - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi kembali berhasil menciduk dua orang kurir narkotika jenis sabu seberat dua kilogram.
Jumat pagi (20/9), kepada wartawan Wadir Resnarkoba Polda Jambi AKBP Priyo Purwanto menjelaskan, kedua pelaku berinisial IN dan MS. Keduanya warga Sumatera Selatan (Sumsel). Mereka diupah Rp20 juta per satu kilogram sabu yang dibawa.
Baca juga:
Polda Jambi Amankan 32 Ton BBM Ilegal
|
Pengungkapan dilakukan pada tanggal 12 September 2024. TKP pertama di jalan Lintas Merlung, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.
TKP kedua di jalan Lintas KM 101 rumah makan Pagi Sore Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.
Sabu asal Aceh ini direncanakan akan dibawa pelaku dengan tujuan ke Sumsel.(IS/hum)